Sabtu, 30 Juni 2012

Tugas Tulisan 2


Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat


1.               Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat


Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya yang bertanggung jawab. pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.


Dampak Positif kemerdekaan mengemukakan pendapat:


§  Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan social yang timbul dalam kehidupan sehari-hari


§  Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip


§  Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan Negara


§  Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari


2.               PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 menjelaskan bahwa Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.


A.   Menurut Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 pentingnya mengemukakan pendapat secara bebas dimuka umum, yaitu:


·       mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945


·       mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat


·       mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi


·       menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok

B.   Adapun asas-asas yang harus di taati:


·       asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban


·       asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan


·       asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain


·       asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional
C.   Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:


ü menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,


ü menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,


ü menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,


ü menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan


ü menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


D.   Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi
Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :


a)   jaminan dan perlindungan hak asasi manusia


b)   adanya pemilihan umum yang bebas


c)    adanya kebebasan berserikat dan berkumpul


d)   adanya badan kehakiman yang bebas tidak memihak


E.   Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum ada 3 antara lain :


o   secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi


o   secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
(lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan)


3.               AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB


Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Contoh saluran komunikasi tradisional:


·       Pertemuan antar-pribadi, misalnya berkirim surat dengan teman yang jauh, bertamu ke rumah teman atau tetangga,dll.


·       Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat di sekolah atau kantor, pawai, rapat umum di lapangan terbuka atau unjuk rasa.

Saluran modern adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi modern itu antara lain:


1)   Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.


2)   Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti lifl et, selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.


Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:


·       hak untuk berkomunikasi,


·       hak untuk memperoleh informasi,


·       hak untuk mencari informasi,


·       hak untuk memiliki informasi,


·       hak untuk menyimpan informasi,


·       hak untuk mengolah informasi,


·       hak untuk menyampaikan informasi,


·       hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :


·       munculnya sikap acuh tak acuh


·       munculnya kekecewaan masyarakat


·       terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur


·       terbatasnya arus informasi dalam masyarakat


·       mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya


sumber referensi:

http://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-7/kemerdekaan-mengemukakan-pendapat/

http://pknsmpkebondalem.blogspot.com/2009/03/pkn7-bab-iv-kemerdekaan-mengemukakan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar