Senin, 30 April 2012

Ketahanan Nasional (Tugas 5)


Latar Belakang

Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.


Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara. Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.


Asas – Asas Ketahanan Nasional


Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).


a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
c). Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.


Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
·       Mandiri
Maksudnya adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
·       Dinamis
Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
·       Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
·       Konsultasi dan kerjasama
Hal ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
ü  Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
ü  Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
ü  Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
ü  Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
ü  Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
ü  Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

Kamis, 19 April 2012

wawasan nusantara (tugas 4)

A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa : umber: Seri diktat kuliah Pend. Kewarganegaraan univ.Gunadarma Fredrich Hertz, Nationality in History and Politics http://www.google.com/ Drs. H. Mardoto, M.T., Penggugah Jiwa Kewarganegaraan UUD 194
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan

Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. Teori – Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan                                                         organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,     berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai  perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939)
Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional1982
D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
F. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1.Kepentingan/Tujuan yang sama
2.Keadilan
3.Kejujuran
4.Solidaritas
5.Kerjasama
6.Kesetiaan terhadap kesepakatan
H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
 Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Source : Pendidikan Kewarganegaraa, Gramedia Pustaka 2008
              http://rrriiiian.wordpress.com
























Minggu, 01 April 2012

HAK ASASI MANUSIA (HAM) (tugas 3)

Hak adalah sesuatu yang menjadi milik anda sejak lahir. Pernah dikatakan: hak anda untuk mengayunkan lengan anda berakhir di mana hidung orang lain dimulai. Juga pernah dikatakan bahwa hak seseorang adalah kewajiban orang lain. Sebuah hak ditentukan oleh kebutuhan manusia yang membuat hidup lebih berisi dan penting untuk tetap membuat kita hidup. Seperti halnya kesehatan, yang akan sangat dihargai ketika kita telah kehilangannya. Hak asasi manusia adalah klaim legal atau hak sejak lahir yang anda miliki, dengan keberadaan sebagai manusia - terhadap negara.

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM. Hak asasi manusia itu secara alami adalah politis. Melibatkan hubungan antara negara dengan individu. Dan untuk pelaksanaan serta pengawasannya diperlukan keinginan politis. Negara memiliki kewajiban untuk memerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan menghormati hak-hak serta kebebasan warga Negara secara individu. Warga negara juga secara konstan harus waspada jika mereka mendukung pemerintahan yang tranparan dan dapat dipercaya.

. Macam-macam Hak Asasi Manusia dikemukakan oleh beberapa tokoh serta ditemukan dalam beberapa dokumen yang mengatur tentang HAM antara lain sebagai berikut :

1. Menurut ajaran John Locke Hak Asasi Manusia meliputi:
a. hak hidup (the right to life),
b. hak kemerdekaan (the right to liberty), dan
c. hak milik (the right to property).


2. Menurut Thomas Hobbes berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi manusia adalah hak hidup.

3. Menurut Brierly membagi hak asasi manusia menjadi:
1). Hak mempertahankan diri.
2). Hak kemerdekaan
3). Hak persamaan derajat.
4). Hak untuk dihargai.
5). Hak bergaul satu dengan yang lain.

4. Menurut Declaration des droit de l’hommes et du Citoyen (1789) antara lain meliputi:
a) makhluk dilahirkan merdeka dan tetap merdeka,
b) manusia mempunyai hak yang sama,
c) manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,
d) warga negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan dan pekerjaan umum,
e) manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang,
f) manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan,
g) manusia merdeka mengeluarkan pikiran,
h) adanya kemerdekaan surat kabar,
i) adanya kemerdekaan bersatu dan berapat,
j) adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
k) adanya kemerdekaan bekerja, berdagang dan melaksanakan kerajinan,
l)adanya kemerdekaan rumah tangga,
m) adanya kemerdekaan hak milik,
n) adanya kemerdekaan lalu lintas, dan
o) adanya hak hidup dan nafkah.

5. Menurut Universal Declaration of Human Rights (UDHR) hak asasi manusia dikelompokkan ke dalam 6 bagian, yaitu:
1). Hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak, dan lain sebagainya. Contohnya, di kelas setiap siswa memiliki hak untuk menyatakan pikirannya,termasuk untuk bertanya atau meminta penjelasan guru.
2). Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya. Contohnya, setiap orang memiliki hak untuk membeli beras.
3). Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau disebut rights of legal quality. Contohnya setiap warga negara Indonesia dari latar belakang apapun memiliki hak yang sama untuk hidup aman. Oleh karena itu, setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan.
4). Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu. Contohnya, setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai presiden, gubernur, bupati, walikota, camat, atau lurah.
5). Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and cultural rights, misalnya hak pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan. Contohnya, setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan formal di sekolah.
6). Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia), penangkapan, peradilan, dan pembelaan. Contohnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan bantuan pengacara saat menghadapi sebuah kasus.

6. Menurut Perjanjian tentang Hak-hak Sipil (Convenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang disetujui PBB pada tahun 1966, membedakan macam-macam hak asasi manusia sebagai berikut.
a). Hak-hak Sipil dan Politik antara lain adalah hak atas hidup, kebebasan berpikir, berkumpul, memiliki keyakinan, dan beragama.
b). Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya antara lain adalah hak atas pekerjaan, hak untuk membentuk serikat kerja, hak atas pensiun, kehidupan yang layak serta hak atas pendidikan.

7. Menurut Franz Magnis Suseno
Franz Magnis Suseno membagi Hak asasi Manusia menjadi 4 macam yaitu :
a). Hak Asasi Liberal
Hak asasi liberal adalah hak yang didasarkan pada hak individu untuk mengurus diri sendiri (liberal) dengan prinsip kebebasan, yaitu bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Biasanya, hak ini lebih bersifat individu, karena yang menentukan hak ini adalah individu itu sendiri.
Macam-macam hak asasi manusia liberal antara lain:
(1) hak atas hidup,
(2) hak keutuhan jasmani,
(3) kebebasan bergerak,
(4) kebebasan untuk memilih jodoh,
(5) perlindungan terhadap hak milik,
(6) hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri,
(7) hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal,
(8) kebebasan beragama,
(9) kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa yang dimiliki orang lain,
(10) kebebasan berpikir,
(11) kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, dan
(12) hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.

b). Hak Asasi Demokratis
Hak asasi demokratis yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat / negaranya yang didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat (kekuasaaan di tangan rakyat). Macam-macam hak asasi demokratis ini antara lain:
(1) hak untuk memilih wakil dalam badan-badan pembuat undang-undang;
(2) hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah;
(3) hak untuk menyatakan pendapat;
(4) hak atas kebebasan pers;
(5) hak untuk membentuk perkumpulan politik.


c). Hak Asasi Positif
Hak-hak positif adalah hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik dari negara. Tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan hanya karena ia terlalu miskin untuk membayar biayanya. Macam-macam hak positif antara lain:
(1) hak atas perlindungan hukum (misalnya hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas keadilan);
(2) hak warga masyarakat atas kewarganegaraan


d). Hak Asasi Sosial
Hak asasi sosial mencerminkan kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dan wajar dalam bidang ekonomi.
Macam-macam hak asasi sosial antara lain:
(1) hak atas jaminan sosial,
(2) hak atas pekerjaan,
(3) hak membentuk serikat kerja,
(4) hak atas pendidikan, dan
(5) hak ikut serta dalam kehidupan budaya masyarakatnya.


8. Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan 10 macam hak dan kebebasan manusia sebagai berikut :
1). hak untuk hidup (pasal 9),
2). hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10),
3). hak mengembangkan diri (pasal 11 s.d. 16),
4). hak memperoleh keadilan (pasal 17 s.d. 20),
5). hak atas kebebasan pribadi (pasal 21 s.d. 27),
6). hak atas rasa aman (pasal 28 s.d. 35),
7). hak atas kesejahteraan (pasal 36 s.d. 42),
8). hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43 s.d. 44),
9). hak wanita (pasal 45 s.d. 51), dan
10). hak anak (pasal 52 s.d. 66).

Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

          www.undp.or.id/pubs/docs/SBM%20Newsletter_EdisiJuni.pdf

http://asefts63.wordpress.com/2012/03/26/macam-macam-hak-asasi-manusia/


KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA (tugas 2)

KONSEP DEMOKRASI


Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Demokrasi merupakan sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.


Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:


1. Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.


2. Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.


3. Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.


                                                


Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:


1. Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.


2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.


3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.





Bentuk demokrasi dalam Bentuk Pemerintahan


Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :


a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)


b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.





Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :


a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)


b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)


c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)





Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :


a.Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)


b.Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)


c.Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).


Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.





Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara





Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.


Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam


Sumber: anggunendras.blogspot.com/2012/03/konsep-demokrasi.html

          ertizaaulialghani.blogspot.com