Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
1.
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dengan adanya
kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai
perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat
yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas
mengemukakan pendapatnya yang bertanggung jawab. pengertian kemerdekaan
mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat
adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 9 Tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di
hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi
dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti
menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat
yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Dampak
Positif kemerdekaan mengemukakan pendapat:
§ Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai
permasalahan social yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
§ Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
§ Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan
bangsa dan Negara
§ Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
2.
PENTINGNYA
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Pasal 5 UU No.
9 Tahun 1998 menjelaskan bahwa Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah
mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari
tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan
pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
A. Menurut Pasal 4 UU No. 9
Tahun 1998 pentingnya mengemukakan pendapat secara bebas dimuka umum, yaitu:
· mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
· mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
· mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas
setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi
· menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok
B. Adapun asas-asas yang harus di taati:
· asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi
keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja
tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
· asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan
melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
· asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum
yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan
pihak lain
· asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan
sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh
warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika
individual, etika sosial maupun etika internasional
C. Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9
Tahun 1998) terdiri atas:
ü menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain,
ü menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum,
ü menaati
hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
ü menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
ü menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
D.
Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara
demokrasi
Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :
Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :
a)
jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
b)
adanya pemilihan umum yang bebas
c)
adanya kebebasan berserikat dan berkumpul
d)
adanya badan kehakiman yang bebas tidak memihak
E.
Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum ada 3 antara lain :
o
secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
o
secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet,
poster, brosur, selebaran dan spanduk
(lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan)
(lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan)
3.
AKTUALISASI KEMERDEKAAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Saluran tradisional adalah
saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia,
baik secara pribadi maupun kelompok. Contoh saluran komunikasi tradisional:
· Pertemuan
antar-pribadi, misalnya berkirim surat dengan teman yang jauh, bertamu ke rumah
teman atau tetangga,dll.
· Pertemuan
atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat di sekolah
atau kantor, pawai, rapat umum di lapangan terbuka atau unjuk rasa.
Saluran modern adalah
saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi
moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi
dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk
saluran komunikasi modern itu antara lain:
1)
Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui
kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik
(e-mail) melalui internet.
2)
Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa
cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah,
jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti lifl et, selebaran, dan
buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.
Hak-hak
setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:
· hak
untuk berkomunikasi,
· hak
untuk memperoleh informasi,
· hak
untuk mencari informasi,
· hak
untuk memiliki informasi,
· hak
untuk menyimpan informasi,
· hak
untuk mengolah informasi,
· hak
untuk menyampaikan informasi,
· hak
untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
· munculnya
sikap acuh tak acuh
· munculnya
kekecewaan masyarakat
· terbentuknya
tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
· terbatasnya
arus informasi dalam masyarakat
· mengancam
stabilitas politik, ekonomi sosial budaya
sumber referensi:
http://asefts63.wordpress.com/materi-pelajaran/pkn-kls-7/kemerdekaan-mengemukakan-pendapat/
http://pknsmpkebondalem.blogspot.com/2009/03/pkn7-bab-iv-kemerdekaan-mengemukakan.html